• Bijak dalam Menggunakan Obat Herbal
    Billy N. <billy@konsulsehat.web.id>

    Tanaman obat atau obat herbal yang sering disebut sebagai jamu bukanlah sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia. Berbagai jenis obat herbal telah dikenal sejak dahulu, menjadi bagian budaya nasional maupun kebanggaan bangsa, & merupakan pengobatan warisan turun-temurun di berbagai suku yang ada di Indonesia. Kadang, beberapa obat herbal memiliki nilai mistik tertentu ditambah berbagai cerita legenda yang menyertainya.
    Dengan kemajuan ilmu pengetahuan, beberapa jenis obat herbal telah diteliti khasiat & keamanannya, sehingga termasuk dalam standar pengobatan kedokteran modern ataupun diteliti kandungan zat aktifnya untuk dijadikan obat modern. Sebagai contoh, obat Quinine (pil kina) untuk pengobatan infeksi malaria yang berasal dari pohon kina (Cinchona), menjadi salah satu komoditas ekspor utama negeri kita di zaman kolonialisme Belanda.
    Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM) untuk menjaga keamanan masyarakat yang menggunakannya telah memberikan registrasi khusus bagi obat herbal terstandar dengan registrasi TR (tradisional). Berbagai publikasi pun telah diterbitkan sebagai sosialisasi jenis, khasiat, & cara pengolahan berbagai jenis obat herbal asli Indonesia. Obat herbal pada saat ini telah menjadi industri dengan omzet trilyunan rupiah setiap tahunnya, menyerap banyak tenaga kerja & menjadi produk ekspor penghasil devisa. Read the rest of this entry »

  • ‘Mengail di Air Keruh’ Pengobatan Tradisional
    Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>

    Ketika sakit, tentunya semua orang harus berobat agar kembali bisa sehat. Adalah hak setiap orang untuk bebas memilih hendak berobat ke mana, sesuai dengan keinginan & kemampuannya. Sistem kesehatan Indonesia juga mengakomodasi berbagai sistem pengobatan, dari mulai pengobatan dengan ilmu kedokteran modern, pengobatan tradisional, sampai alternatif-komplimentari dari dalam & luar negeri.
    Seluruh pengobatan di luar ilmu kedokteran & keperawatan menurut UU no.36/2009 tentang Kesehatan digolongkan sebagai pengobatan tradisional, termasuk pengobatan alternatif-komplimentari yang saat ini banyak pula dijual dengan pola multi-level marketing (MLM).
    Dari semua sistem pengobatan tersebut, sejauh ini pemerintah baru serius mengatur, mengawasi, & membina sistem pengobatan menurut ilmu kedokteran modern. Ini ditandai dengan munculnya berbagai peraturan perundangan yang mengatur praktik tenaga kesehatan, beserta pelayanan kesehatan & sarananya. Sementara, untuk pengobatan tradisional, relatif belum tersentuh secara spesifik oleh pengaturan, pengawasan, & pembinaan pemerintah. Read the rest of this entry »

Custom Search