• 01 Jan 2010 /  ARTIKEL, Hukum Kesehatan, KonsulSehat

    Memulihkan Hubungan Pasien & Dokter yang Retak
    Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>

    Dalam kolom ‘Surat Pembaca’ di beberapa harian, mungkin kita membaca surat-surat yang berisi pertentangan antara pasien dengan rumah sakit (RS) yang pernah merawatnya mengenai kepemilikan isi rekam medik. Pasien menganggap isi rekam medik adalah miliknya, sementara RS menganggap pasien hanya berhak atas isi resume/ringkasannya saja. Dalam kasus Prita Mulyasari, masalah rekam medik pun menjadi pertentangan ketika pihak RS menolak memberikan rekam medik dengan lengkap.
    Kedua pendapat ini memiliki dasar hukum masing-masing. Pasal 47 UU no.29/2004 dengan jelas menyebutkan bahwa isi medik milik pasien, sementara pasal 12 Permenkes no.269/2008 mereduksi hak pasien tersebut menjadi hanya isi ringkasannya saja. Menurut azas preferensi hukum, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah (lex superiori derogat legi inferiori). Read the rest of this entry »

Custom Search